Koreksi Pasal 72
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilakukan pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi oleh Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Koreksi Anda
