Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PERPRES Nomor 70 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.