Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan. (2) K/L/D/I menyelenggarakan sistem whistleblower Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka pencegahan KKN. (3) Penyelenggaraan sistem whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP. (4) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 65. Ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan huruf d, ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 118 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda