Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan: a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. pemilihan sistem pengadaan; c. penetapan metode penilaian kualifikasi; d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/ Jasa; e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f. penetapan HPS. (2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan. 19. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 35 berbunyi:
Koreksi Anda