Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
