Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar tN Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan PRESIDEN ini dengan Lembaran Negara blik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada anggal 3 Februari 2025 REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I T Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, SK No lE0436A Djaman
Koreksi Anda