Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik kementerian/lembaga. pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas s6fagsiman4 dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). l2l Kondisi dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menko atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha: a. usulan kebutuhan kepada /lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau b. mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga. pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya se dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) trerakhir, pengelola SINAS NK: a. menyampaikan pemberitahuan kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan b. melaksanakan , . , i b. melaksanakan kembali Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK. 15. Ketentuan ayat (21 Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda