Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menko atau Menko Pangan atau pejabat pimpinan tinggr madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pembina sektor komoditas atau Pelaku Usaha. 13. Ketentuan. . , IJ I 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda