Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah selrtor komoditas dilaksanatan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha t2t sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (sahr) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
(3) Dalam. ..
trll*.{f.ffll BLIK INDONESIA
(3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk.
(41 Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l atau penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang oleh yang sinkronisasi dan koordinasi serta ufusan dalam pemerintahan di bidang kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam bidang pangan.
(5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dapat diLaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
atau di
1 1. Ketentuan . . ,
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
