Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal al€n dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/ kepala lembege pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(21 Usulan perubahan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan usulan yang Usaha dan/atau Komoditas
(1) dilakukan Pelaku kementerian/lembaga
(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (Ll berdasarkan:
a. rapat koordinasi tingkat menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menko Perekonomian atau Menko Pangan, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(a) Rapat. . .
REPUBLII( INDONESIA
(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang pemerintahan di bidang perdagangan urusan , dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga sebagai berikut:
Koreksi Anda
