Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Pangan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam barang kebutuhan pokok.
(21 Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:
a. berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan/atau
b. oleh. . .
b. oleh menteri/kepala lembaga pemerintah penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan.
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/ kepala lembaga
(4) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga.
(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha Lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga Pemerintah
(6) terian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah surat penuga.san dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Badan. . .
r.'l n-ffir.T$rtr{fi! {71
usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Da1am hal menu atau fitur penyampaian laporan distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampa.ian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Ket€ntuan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
