Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan atas pen5rusunan, penetapa.n, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan,
(2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. minyak bumi; dan
b. gas bumi.
(3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga sebagai berikut:
Koreksi Anda
