Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan atas pen5rusunan, penetapa.n, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan, (2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. minyak bumi; dan b. gas bumi. (3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga sebagai berikut:
Koreksi Anda