Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2O24 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angfu t7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1. '.
BUK INDONESIA
Koreksi Anda
