Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi. (2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. (4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk operasional disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. (5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda