Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan;
d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
e. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Koreksi Anda
