Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd., .
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd..
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
