Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja eselon I tertinggi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April
2019.
Koreksi Anda
