Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Koreksi Anda
