Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Kelompok ahli dapat diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan pengangkatan kelompok ahli diatur dengan Peraturan BPIP.
Koreksi Anda
