Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok ahli dapat diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tugas dan pengangkatan kelompok ahli diatur dengan Peraturan BPIP.
Koreksi Anda