Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, anggota organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Koreksi Anda