Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
