Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi;
b. penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional agar selaras dengan dasar negara;
c. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai- nilai dasar Pancasila;
d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
e. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Koreksi Anda
