Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; b. pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila; c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila; d. pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya; e. pengembangan komunikasi dengan media massa; f. peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah; g. pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Koreksi Anda