Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Salah satu Biro pada Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) menjadi Sekretariat Dewan Pengarah yang mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
