Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
