Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda