Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP; b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP; c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Koreksi Anda