Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP. (2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda