Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala diatur dengan Peraturan BPIP.
Koreksi Anda
