Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar.
(2) Ketentuan mengenai tugas Dewan Pakar ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
