Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar. (2) Ketentuan mengenai tugas Dewan Pakar ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda