Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur: a. tokoh kenegaraan; b. tokoh agama dan masyarakat; dan c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
Koreksi Anda