Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur:
a. tokoh kenegaraan;
b. tokoh agama dan masyarakat; dan
c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
Koreksi Anda
