Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPIP terdiri atas: a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas: 1. Ketua; dan 2. Anggota. b. pelaksana, yang terdiri atas: 1. Kepala; 2. Wakil Kepala; 3. Sekretariat Utama; 4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Koreksi Anda