Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPIP terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua; dan
2. Anggota.
b. pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Koreksi Anda
