Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta dokumen pada Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda