Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana melakukan kordinasi dengan lembaga tinggi negara untuk kegiatan pembinaan ideologi Pancasila.
Koreksi Anda
