Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi dapat diberikan tugas lain sesuai arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala. (2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda