Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.
(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
