Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada PRESIDEN wajib mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
