Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pakar dan kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda