Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(4) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
eselon I.a.
(5) Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.b.
Koreksi Anda
