Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan BPIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Utama setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda