Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan BPIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Utama setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
