Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan BPIP diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
