Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
