Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (2) Untuk pertama kali, Dewan Pengarah dan Kepala yang telah diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melanjutkan tugasnya sampai dengan terhitung 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.
Koreksi Anda