Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Kepala dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah. (3) Pengangkatan Sekretaris Utama dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Staf Khusus Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda