Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Kepala dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
(3) Pengangkatan Sekretaris Utama dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Staf Khusus Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
