Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan.
Koreksi Anda
