Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Koreksi Anda