Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda