Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
(2) Dukungan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi dan tidak terbatas pada tugas di bidang penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
