Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
