Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN DAN TAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan atas Barang Milik Negara berupa Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1 /Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda