Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda